JAKARTA, KAREBA. Menteri Sosial Saifullah Yusuf resmi mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN dipecat titip absen karena terbukti memanipulasi kehadiran dan tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun di lingkungan Kementerian Sosial.

Keputusan berat ini diambil setelah Gus Ipul melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja pasca-Idulfitri pada Rabu 25/03. Dari hasil penelusuran mendalam, ditemukan satu orang pegawai negeri sipil yang secara sengaja melakukan praktik titip absensi agar tetap tercatat hadir meski fisiknya tidak berada di kantor.

“Saya telah memberhentikan PNS Kementerian Sosial. Satu orang, sedangkan yang lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Gus Ipul menjelaskan bahwa oknum ASN dipecat titip absen tersebut sudah melakukan pelanggaran disiplin kategori berat dalam waktu yang cukup lama. Selain satu orang pegawai negeri, pihak kementerian juga memberhentikan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan karena masalah serupa yang merugikan negara.

“Dia sudah beberapa tahun tidak pernah hadir dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Selain kasus ASN dipecat titip absen tersebut, Gus Ipul juga menyoroti banyaknya pegawai yang mangkir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja. Tercatat ada 2.708 hingga 2.780 pegawai dari total 46.090 personel Kemensos di seluruh Indonesia yang absen tanpa alasan jelas atau mencapai sekitar 6 persen dari total pegawai.

“Jadi ini tanpa keterangan tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Pihak kementerian menegaskan bahwa setiap pegawai yang tidak hadir tanpa alasan resmi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari. Saat ini, Sekretaris Jenderal Kemensos masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan sanksi bagi ribuan pegawai lainnya yang melanggar aturan disiplin kerja tersebut.