, KAREBA – Sebuah batu besar yang diduga sebagai situs megalitikum Dongi-Dongi ditemukan oleh warga di kawasan pertambangan emas ilegal Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Penemuan bersejarah ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang selama ini marak dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Keberadaan situs megalitikum Dongi-Dongi tersebut pertama kali diketahui melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Kamis (05/03).

Dalam video yang diunggah akun Facebook Antun Lawani Mosiang, terlihat sebuah batu besar dengan pahatan berbentuk wajah manusia. Bentuk batu ini sangat mirip dengan kalamba, yakni wadah batu peninggalan tradisi megalitik yang banyak tersebar di Lembah Napu.

“Ini ada gambar wajah manusia di batu ini, mirip seperti yang ada di Napu,” kata perekam video, Warga Desa Dongi-Dongi.

Warga itu menjelaskan bahwa batu tersebut berada tepat di area perendaman material tanah untuk pengolahan emas. Ia merasa sangat khawatir karena lokasi penemuan situs megalitikum Dongi-Dongi ini rencananya akan segera digali menggunakan alat berat oleh pihak perusahaan.

“Kalau bisa ini diselamatkan. Karena ini rencananya mau digali semua dengan ekskavator,” kata perekam video, Warga Desa Dongi-Dongi.

Kawasan Dongi-Dongi memang dikenal sebagai titik tambang emas ilegal yang sempat ditutup permanen pada Desember 2021. Namun, aktivitas penambangan kembali muncul dan kini mengancam kelestarian lingkungan serta warisan budaya di sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII langsung merespons ancaman kerusakan pada situs megalitikum Dongi-Dongi. Mereka segera menyiapkan tim khusus untuk turun ke lokasi guna memastikan kebenaran objek tersebut.

“Tim kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan asesmen arkeologis terhadap benda yang dilaporkan masyarakat,” kata Andriany, Kepala BPK Wilayah XVIII.

Tim tersebut tidak hanya memeriksa objek yang diduga kalamba, tetapi juga menyurvei area sekitar untuk mencari potensi peninggalan arkeologis lainnya. Langkah cepat ini diambil agar benda bersejarah itu tidak hancur akibat aktivitas tambang.

“Hasil asesmen di lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk rekomendasi pengamanan dan pelindungan terhadap objek tersebut,” kata Andriany, Kepala BPK Wilayah XVIII.