LEBAK, KAREBA – Kasus dugaan injak Al-Qur’an di Lebak menghebohkan warga Malingping setelah video aksi dua wanita berinisial ME dan NL viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (08/04) ini dipicu oleh tuduhan pencurian kosmetik berupa bedak dan parfum.
Aksi injak Al-Qur’an di Lebak tersebut dilakukan ME sebagai pembuktian sumpah bahwa dirinya tidak mencuri barang milik NL. Pemilik salon tersebut tidak puas dengan pengakuan lisan sehingga menuntut prosesi sumpah yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
Aparat dari Polres Lebak bergerak cepat mengamankan kedua pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga. Polisi kini sedang mendalami motif dan unsur pidana terkait dugaan penistaan simbol agama tersebut.
“Sangat kita sayangkan ada masyarakat yang tidak menghormati kitab sucinya, Al-Qur’an. MUI sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap, mengecam dan juga mengutuk tindakan ini,” kata Endang Saeful Anwar, Wakil Sekretaris MUI Banten.
MUI Banten menegaskan bahwa tata cara bersumpah yang benar dilakukan dengan meletakkan kitab suci di atas kepala. Pihak berwenang diharapkan memberikan sanksi tegas karena tindakan pelaku telah masuk ke dalam kategori penodaan agama.
“Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak.
Setelah diamankan oleh petugas, kedua wanita tersebut kini telah mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kasus injak Al-Qur’an di Lebak ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap menjaga kesucian simbol-simbol keagamaan.
“Tersangka mengaku bersalah dan meminta maaf,” kata Kombes Pol Maruli Hutapea, Kabid Humas Polda Banten./CNN