SUKOHARJO, KAREBA – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat internasional pelaku love scam Jawa Tengah dengan modus pig butchering di Solo Baru, Sukoharjo. Operasi pengungkapan kasus yang dilakukan pada 20/05/2026 ini mengamankan 38 tersangka yang diduga telah menguras dana korban hingga Rp 41,1 miliar melalui investasi cryptocurrency palsu.
Sindikat kriminal ini beroperasi di bawah bendera PT Digi Global Konsultan sejak Juli 2025 dengan menyasar sekitar 5.000 orang sebagai target potensial dari berbagai negara. Dari ribuan target tersebut, setidaknya 133 orang tercatat resmi telah menjadi korban kerugian finansial akibat praktik manipulasi emosional yang dilakukan oleh jaringan lintas negara tersebut.
Polda Jawa Tengah saat ini menahan 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal yang memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi. Kelompok ini terorganisir dengan rapi mulai dari posisi kepala jaringan, supervisor, leader, hingga staf marketing yang menggunakan nama samaran saat berkomunikasi.
“Kami berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo. Sindikat ini telah menipu sekitar 5.000 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 41,1 miliar,” kata Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Modus operandi pig butchering dalam kasus love scam Jawa Tengah ini dilakukan dengan membangun hubungan asmara palsu kepada korban melalui aplikasi kencan dan media sosial. Para pelaku menggunakan foto identitas palsu serta menyiapkan model perempuan asli untuk meyakinkan korban saat melakukan panggilan video langsung guna meningkatkan rasa percaya.
“Setelah hubungan emosional terjalin, korban diarahkan untuk melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi, sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai oleh jaringan pelaku,” kata Penyidik Dit Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Polisi mencatat total kerugian setara dengan USD 2.327.625,85 dari seluruh aktivitas ilegal para tersangka love scam Jawa Tengah tersebut. Seluruh pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.*/LIA