STRASBOURG, KAREBA – Parlemen Eropa resmi mengesahkan Resolusi Parlemen Eropa P10_TA(2026)0187 pada 21/05/2026 yang menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis di Indonesia. Resolusi ini mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi independen terhadap serangan yang menimpa Deputi Koordinator KontraS Andrie Yunus dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi.

Dokumen resmi tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas tren peningkatan represi terhadap pembela HAM, jurnalis, dan pejuang lingkungan. Resolusi Parlemen Eropa juga menekankan perlunya pengadilan sipil bagi para pelaku serta dalang intelektual di balik aksi teror fisik tersebut. Kasus Muhammad Rosidi di Bangka Belitung pada Februari 2026 dan Andrie Yunus pada April 2026 menjadi bukti nyata ancaman bagi suara kritis.

Selain kekerasan fisik, pihak Uni Eropa meminta Indonesia meninjau ulang sejumlah rancangan undang-undang yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Regulasi seperti RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dinilai dapat menutup ruang aktivisme digital jika dijalankan tanpa pengawasan sipil yang ketat. Hal ini dianggap bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia dalam menjaga demokrasi dan hak warga negara.

“Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi cepat, menyeluruh, transparan, dan independen atas serangan air keras terhadap Deputi Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi, serta memastikan pertanggungjawaban semua pelaku dan dalang di pengadilan sipil,” tulis pernyataan resmi Parlemen Eropa dalam dokumen resolusi tersebut.

“Serangan air keras ini adalah bentuk teror terhadap suara kritis. Saya harap tidak hanya saya, tetapi semua aktivis mendapat perlindungan nyata dari negara, bukan justifikasi bahwa ini hanya kasus pribadi,” kata Andrie Yunus, Deputi Koordinator KontraS.

Kriminolog menilai penggunaan air keras merupakan modus kejahatan yang memberikan dampak permanen dengan upaya kecil namun berisiko tinggi bagi korban. Resolusi Parlemen Eropa ini turut mengaitkan standar perlindungan HAM dengan kredibilitas Indonesia dalam rantai pasok global dan kemitraan strategis investasi bersama Uni Eropa ke depan.*/LIA