JAKARTA, KAREBA – Komisi II RI secara resmi mendesak Kementerian PANRB untuk segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin kepastian karir serta kesejahteraan tenaga di seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut menjadi poin utama dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (08/06). Agenda ini membahas penataan tenaga non-ASN serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang kini dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

Berdasarkan mandat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), daerah memang diwajibkan melakukan efisiensi fiskal. Namun, Komisi II DPR RI memandang perlu adanya masa transisi yang lebih fleksibel demi menjaga keberlangsungan layanan publik.

Dalam kesepakatan tersebut, ditegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan sepihak. Perlindungan status kerja ini tetap berlaku meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai.

“Penerbitan PP Manajemen ASN sangat mendesak untuk memastikan kepastian masa kerja, jenjang karir, dan perlindungan sosial bagi seluruh ASN,” kata perwakilan pimpinan rapat saat membacakan poin kesepakatan bersama pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan mampu meredam protes dari kelompok PPPK teknis yang sebelumnya merasa aspirasi mereka belum sepenuhnya terakomodasi. Fokus utama saat ini adalah memastikan setiap pegawai memiliki payung hukum yang kuat dalam PP Manajemen ASN terkait remunerasi dan status kerja.