PALU, KAREBA — Perjanjian Laut Lepas PBB, atau Kesepakatan BBNJ, mulai berlaku pada 17 Januari 2026. Perjanjian ini melindungi keanekaragaman hayati di dua pertiga lautan dunia, atau perairan internasional di luar yurisdiksi nasional. Morocco menjadi negara ke-60 yang meratifikasi pada 19 September 2025, memicu hitungan mundur 120 hari.
Saat ini, 82 negara telah meratifikasi Perjanjian Laut Lepas PBB. Sementara itu, 145 dari 193 negara anggota PBB telah menandatangani kesepakatan tersebut. António Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, menyatakan bahwa perjanjian ini membuktikan negara-negara mampu menghadapi tantangan global melalui upaya kolektif.
Negosiasi Perjanjian Laut Lepas PBB memakan waktu hampir dua dekade. Negara-negara mengadopsi teks final pada Juni 2023. Palau menjadi negara pertama yang meratifikasi pada Januari 2024. Kemudian, proses ratifikasi berlanjut hingga mencapai ambang batas 60 negara.
Perjanjian ini menciptakan mekanisme pembentukan kawasan lindung laut di lautan lepas. Selain itu, negara-negara wajib melakukan penilaian dampak lingkungan sebelum mengizinkan aktivitas berbahaya. Perjanjian juga mengatur pembagian manfaat sumber daya genetik laut secara adil.
Fabienne McLellan, Managing Director OceanCare, menyebut hari ini sebagai hari bersejarah bagi lautan. “Komunitas internasional menetapkan counterpoint penting dengan menutup celah tata kelola dan kekosongan hukum di habitat terbesar dunia,” kata Fabienne McLellan, Managing Director OceanCare.
Hanya kurang dari satu persen perairan internasional saat ini mendapat perlindungan tingkat tinggi. Namun, Perjanjian Laut Lepas PBB mengubah situasi tersebut. Meskipun begitu, implementasi menghadapi tantangan ke depan.
Konferensi Para Pihak pertama wajib digelar dalam satu tahun setelah perjanjian berlaku. Komisi Persiapan telah bertemu dua kali pada 2025. Selanjutnya, komisi bertemu lagi pada Maret 2026 untuk membangun fondasi institusi.
Johannes Müller dari OceanCare menegaskan bahwa berlakunya perjanjian bukan garis akhir. “Ini menandai awal fase baru tata kelola lautan yang bertanggung jawab dan berorientasi konservasi,” kata Johannes Müller dari OceanCare.
Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Laut Lepas PBB pada September 2023. Namun, negara tersebut belum meratifikasi karena memerlukan persetujuan dua pertiga Senat. Pemerintah mengirimkan perjanjian ke Senat pada Desember 2024, tetapi voting belum terjadi.
Jane Lubchenco, Profesor Distinguished dari Oregon State University, mendorong ratifikasi. “Ratifikasi menguntungkan setiap negara. Tidak meratifikasi berarti menyerahkan kekuasaan kepada negara lain untuk keputusan yang memengaruhi semua pihak,” kata Jane Lubchenco, Profesor Distinguished Oregon State University.
Rusia tidak menandatangani maupun bergabung dengan perjanjian ini. Sementara itu, Indonesia termasuk negara yang mendukung upaya global ini melalui ratifikasi sebelumnya.
Perjanjian Laut Lepas PBB membuka babak baru perlindungan lautan. Negara-negara kini fokus pada implementasi efektif. Dengan demikian, keanekaragaman hayati laut lepas mendapat jaminan hukum internasional yang lebih kuat.*/LIA