JAKARTA, KAREBA – Kenaikan insentif guru honorer 2026 yang resmi menjadi Rp400.000 per bulan dinilai belum sebanding dengan tekanan biaya hidup, meskipun pemerintah tetap menerima apresiasi atas langkah awal tersebut.
Kenaikan insentif guru honorer 2026 ini juga memicu dorongan baru di DPR untuk memperkuat regulasi perlindungan dan kesejahteraan guru di tingkat nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana angka insentif Rp500.000 dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024. Namun, realisasi kenaikan insentif guru honorer 2026 hanya mencapai Rp400.000 per bulan yang kemungkinan terkait penyesuaian dan pergeseran prioritas anggaran negara yang pemerintah hadapi.
Menurut Fikri, selisih angka tersebut terasa signifikan jika masyarakat membandingkan dengan kebutuhan hidup dasar guru honorer yang menanggung beban keluarga. Ia mencontohkan biaya hidup di daerah pemilihannya yang mengacu pada informasi penerima KIP Kuliah mencapai sekitar Rp800.000 per bulan, sehingga nilainya jauh berada di atas insentif guru honorer 2026 yang hanya Rp400.000 per bulan.
“Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja sesuai informasi dari penerima KIP kuliah sebesar Rp800.000 per bulan, jauh di atas insentif yang guru terima dan sering kali sudah menanggung beban keluarga,” kata Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi X DPR RI, pada Senin (26/1/2026).
Ia juga menanggapi kritik publik yang menyebut kenaikan itu terasa sangat kecil dan kerap masyarakat samakan dengan harga dua liter minyak goreng. Menurutnya, persoalan utama tidak berhenti pada nominal kenaikan insentif guru honorer 2026, tetapi menyangkut perbedaan karakter sistem pengupahan negara dan korporasi yang masyarakat rasakan di lapangan.
Fikri menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyesuaikan upah berdasarkan keuntungan penjualan produk secara langsung. Sementara itu, negara harus menghitung berbagai kebutuhan anggaran lain serta memperhitungkan kompleksitas status kepegawaian guru, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer, sehingga kenaikan insentif guru honorer 2026 harus melalui proses politik dan fiskal yang lebih panjang.
Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut menegaskan bahwa ia dan Komisi X terus mendorong pemerintah menyusun formulasi kebijakan yang mengurangi kesenjangan perlakuan terhadap guru. Ia menilai kebijakan yang terkait insentif guru honorer 2026 seharusnya bergerak menuju penghapusan diskriminasi antarstatus kepegawaian, karena profesi guru memegang peran strategis dalam pembangunan SDM.
Fikri juga menyinggung kondisi guru yang mencari pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek daring, demi menutup kebutuhan rumah tangga. Menurutnya, situasi itu berpotensi mengganggu fokus dan kualitas pengajaran, sehingga kebijakan kenaikan insentif guru honorer 2026 perlu berjalan seiring dengan penguatan skema penghasilan yang lebih layak.
Sebagai langkah struktural, DPR saat ini menggodok rencana kodifikasi tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu payung hukum.
Melalui langkah tersebut, parlemen berupaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru agar tidak bergantung pada kebijakan insentif guru honorer 2026 semata, melainkan memiliki landasan hukum jangka panjang.
Fikri menyatakan bahwa upaya menaikkan angka insentif tidak berhenti di nominal Rp400.000 per bulan. Ia menegaskan pentingnya perjuangan berkelanjutan agar martabat guru sebagai ujung tombak pendidikan meningkat secara nyata sejalan dengan perbaikan regulasi di tingkat nasional dan daerah, termasuk melalui pembahasan di DPR RI.*/LIA