JAKARTA, KAREBA Kebijakan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada delapan platform digital berisiko tinggi. Aturan ini mulai berlaku secara bertahap pada 28/03/2026 untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak dari berbagai ancaman di ruang siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan kebijakan tersebut pada Jumat (06/03). Keputusan penonaktifan akun anak ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Delapan platform digital yang masuk dalam daftar pantauan berisiko tinggi meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pengetatan sistem verifikasi usia sebelum kebijakan penonaktifan akun anak diimplementasikan secara penuh.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Langkah tegas pemerintah diambil mengingat tingginya jumlah pengguna internet di bawah umur yang menyentuh angka 110 juta jiwa. Data resmi dari lembaga UNICEF mencatat ada sekitar 50 persen anak di Indonesia yang pernah terpapar konten seksual saat mengakses media sosial.

“48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta jiwa merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Besarnya jumlah pengguna anak ini menuntut perhatian serius,” kata Boni Pujianto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi berat bagi platform yang mengabaikan aturan penonaktifan akun anak ini. Penyelenggara sistem elektronik yang melanggar akan menerima teguran administratif, denda material, hingga pemutusan akses platform secara sepihak.