PALU, KAREBA.ID — DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, dan perwakilan rumah sakit swasta untuk membahas persoalan ribuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum terakomodasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS), Selasa (28/4/2026).
Rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, tersebut mengupas dampak ketidaksesuaian antara data KBLI dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dengan sistem OSS yang digunakan secara nasional.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perbedaan jumlah KBLI yang termuat dalam RDTR Kota Palu dengan klasifikasi yang saat ini berlaku dalam sistem OSS.
Menurut Arwien, RDTR Kota Palu yang disusun bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya memuat 239 kode KBLI. Sementara berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020, jumlah KBLI secara nasional mencapai 1.789 kode.
“Artinya terdapat sekitar 1.550 kode KBLI yang tidak terakomodasi dalam sistem OSS karena tidak tercantum dalam RDTR Kota Palu,” ujar Arwien dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses perizinan berbagai jenis usaha di Kota Palu, terutama saat melakukan perpanjangan izin operasional.
Salah satu sektor yang terdampak adalah layanan kesehatan. Arwien menyebut sejumlah rumah sakit swasta di Kota Palu mengalami kesulitan memperpanjang izin usaha karena kode KBLI yang digunakan tidak tersedia dalam sistem.
Selain rumah sakit, sejumlah perusahaan dan pelaku usaha dari berbagai sektor juga menghadapi kendala serupa. Di antaranya sektor perdagangan, distribusi, properti, jasa perjalanan, usaha kecil dan menengah, hingga industri pengolahan.
“Masalah ini tidak hanya berdampak pada usaha baru, tetapi juga pelaku usaha yang sudah lama beroperasi dan ingin memperpanjang izin usahanya,” katanya.
Arwien juga mengungkapkan bahwa program nasional Koperasi Merah Putih berpotensi terdampak akibat persoalan tersebut. Bahkan, rencana investasi baru yang akan masuk ke Kota Palu juga terancam mengalami hambatan dalam proses perizinan.
Ia mencontohkan salah satu rencana investasi berskala besar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp250 miliar masih menghadapi kendala akibat belum terakomodasinya kode KBLI dalam sistem.
“Kalau usaha yang sudah berjalan saja mengalami kesulitan memperpanjang izin, tentu ini menjadi perhatian serius bagi iklim investasi daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palu, lanjut Arwien, telah melakukan berbagai langkah untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah berupaya melakukan pemutakhiran basis data peraturan zonasi dalam RDTR. Namun saat memasukkan tambahan kode KBLI ke dalam sistem, usulan tersebut tidak dapat diproses karena terkendala aturan yang berlaku pada platform OSS.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Palu mengusulkan pencabutan integrasi RDTR Kota Palu dari sistem OSS pada 10 Maret 2026 sambil menunggu penyelesaian regulasi yang lebih komprehensif.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palu menyatakan akan menindaklanjuti persoalan itu melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait agar tidak menghambat pelayanan perizinan serta aktivitas dunia usaha di daerah.
RDP dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Irsan Satria, Ketua Komisi C Abdulrahim Nassar Alami, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Resky Hardianti Ramadhani, Alfian Chaniago, Muslimun, Rini Haris, Rustia Tompo, dan Imam Darmawan.
Selain OPD terkait, rapat juga dihadiri perwakilan rumah sakit swasta dan pelaku usaha yang terdampak langsung oleh persoalan perizinan tersebut.TN