JAKARTA, TADULAKO – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan kepala badan gizi nasional Dadan Hindayana dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Jampidsus pada 02/07/2026 terkait penyimpangan pengadaan alat makan yang merugikan keuangan negara.

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan diduga kuat menginisiasi pembentukan perusahaan fiktif untuk menyuplai ompreng atau food tray kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Saat beraksi, perwira tinggi Polri aktif tersebut diketahui menduduki posisi strategis di lingkungan kerja kepala badan gizi nasional tersebut sebagai Sekretaris Deputi.

Penyidik menemukan adanya aliran dana berupa fee yang diminta oleh tersangka agar proyek pengadaan ompreng segera disetujui secara sepihak. Selain melakukan penahanan terhadap Brigjen Lalu, pihak Kejaksaan Agung juga mendalami peran eks kepala badan gizi nasional yang diduga mengatur verifikasi yayasan mitra secara sistematis.

“Brigjen LMI diduga menentukan harga food tray secara sepihak dengan tambahan keuntungan pribadi untuk meloloskan proyek pengadaan tersebut,” kata perwakilan tim penyidik Jampidsus Kejagung.

Skandal besar ini kini telah menjerat total tujuh orang tersangka dari berbagai unsur mulai dari pejabat tinggi lembaga hingga pihak swasta penyedia barang. Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran program yang dikelola kepala badan gizi nasional mencapai angka ratusan triliun rupiah untuk tahun anggaran 2026.

Berikut adalah data pendukung terkait daftar tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional tersebut:

Nama Tersangka Jabatan Modus
Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Mengatur verifikasi yayasan mitra
Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN Pengaturan mitra dan pengadaan CCTV
Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN Afiliasi yayasan mitra SPPG
Asep Yusuf Somantri Orang Dekat Pejabat Perantara pengelolaan yayasan
Andri Mulyono Komisaris Swasta Vendor motor listrik tanpa dealer resmi
Glory Harimas Sihombing Ketua Yayasan Menyetor uang berkala kepada pejabat
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Sekretaris Deputi BGN Pengadaan ompreng MBG fiktif