BANDA ACEH, KAREBA – Pasangan muda Putra Ramadhan (22) dan Linda Hastuti (25) menjalani hukuman cambuk di Aceh setelah terbukti melakukan ikhtilat saat siaran langsung di media sosial TikTok. Eksekusi yang berlangsung di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh pada Kamis 02/07 tersebut menarik perhatian ratusan warga yang ingin melihat penegakan hukum syariat.

Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 25 kali cambuk namun dikurangi empat kali sesuai masa tahanan. Alhasil pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh terhadap pasangan ini berjumlah 21 kali cambukan. Eksekusi dilakukan secara terbuka oleh algojo terlatih di hadapan publik yang memadati area taman.

Kasus asusila ini bermula dari rekaman video keduanya yang sedang berciuman di dalam mobil pada Februari lalu. Kejadian tersebut memicu laporan warga kepada petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah yang kemudian melakukan penangkapan. Barang bukti berupa rekaman digital menjadi dasar kuat dalam penerapan hukuman cambuk di Aceh kali ini.

“Mereka melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kasus ini kami tindak lanjuti setelah menerima laporan dari warga. Barang bukti berupa tangkapan layar video menjadi dasar proses hukum hingga ke Mahkamah Syar’iyah,” kata M. Rizal, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Saat eksekusi berlangsung Linda dicambuk oleh algojo perempuan dalam posisi duduk dan sempat terlihat lemas di atas panggung. Sementara pasangannya Putra dicambuk oleh algojo pria dalam posisi berdiri tegak. Kasus ini menjadi preseden pertama penggunaan konten media sosial sebagai bukti untuk vonis hukuman cambuk di Aceh.

“Perilaku seperti itu mungkin dianggap tidak pantas karena media sosial bisa diakses anak-anak. Tetapi apakah pantas dijatuhi hukuman penjara atau bahkan cambuk? Itu berlebihan dan melanggar martabat manusia,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International .

Selain pasangan TikTok tersebut pemerintah juga mengeksekusi empat terpidana lainnya atas kasus perjudian dan ikhtilat di lokasi yang sama. Praktik hukuman cambuk di Aceh tetap dijalankan secara ketat sesuai amanat undang-undang pemerintahan daerah meski sering mendapat sorotan dari organisasi hak asasi manusia internasional.