PALU. KAREBA.ID — Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al Amri, mengkritisi kebijakan penertiban pedagang di kawasan Jalan Kemiri yang dilakukan Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, langkah penataan kawasan perkotaan tidak boleh dilakukan tanpa menyiapkan solusi yang jelas bagi para pedagang yang terdampak.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu yang akrab disapa Wim itu menegaskan bahwa pemerintah harus mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya para pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.
“Kalau memang kawasan itu harus ditertibkan, pemerintah harus menjelaskan terlebih dahulu ke mana para pedagang akan dipindahkan. Jangan hanya meminta mereka pergi tanpa ada kepastian tempat untuk melanjutkan usaha,” kata Wim, Selasa (7/4/2026).
Politisi Demokrat tersebut menilai para pedagang bukan sekadar menempati ruang publik, tetapi juga sedang berjuang mempertahankan ekonomi keluarga di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Menurutnya, banyak pedagang yang membangun usahanya dengan modal pinjaman sehingga kebijakan relokasi tanpa perencanaan yang matang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru.
“Sebagian besar pedagang ini berusaha dengan modal yang terbatas, bahkan ada yang berutang untuk menjalankan usahanya. Karena itu pemerintah harus memikirkan dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi Demokrat, Wim mengaku mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kota. Namun ia mengingatkan bahwa pembangunan dan penataan kota harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.
“Penataan kota itu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil. Pemerintah harus menghadirkan solusi yang adil agar pedagang tetap bisa mencari nafkah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wim juga menyoroti efektivitas sejumlah program pemberdayaan UMKM yang selama ini mendapat dukungan anggaran pemerintah. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap sejumlah lokasi usaha yang telah disiapkan pemerintah namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha.
“Kita perlu melihat kembali program-program UMKM yang sudah berjalan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan anggaran besar justru tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Menurut Wim, pemerintah perlu melakukan dialog yang lebih intensif dengan para pedagang sebelum mengambil keputusan terkait penertiban maupun relokasi. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada penataan kota, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Kota Palu dapat menyiapkan lokasi relokasi yang layak dan strategis sebelum melakukan penertiban sehingga para pedagang tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas ekonominya.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penertiban, tetapi kepastian dan solusi. Pemerintah harus memastikan keduanya berjalan bersama,” tegasnya.TN