MAKASSAR, KAREBA. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus tragis seorang ibu rumah tangga berinisial ML (38) yang terlibat dugaan praktik ibu jual anak di Makassar dengan modus adopsi ilegal senilai Rp5 juta.
Kasus ini mencuat setelah Anto (40), suami pelaku, melaporkan istrinya ke SPKT Polda Sulsel pada 03/03/2026 karena curiga bayinya menghilang selama dua bulan. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, ML telah menerima uang muka atau panjar dari pembeli berinisial NL saat bayi masih di dalam kandungan.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus ibu jual anak di Makassar ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan memastikan bahwa transaksi uang tunai benar terjadi antara pelaku dan pengadopsi tanpa melalui prosedur hukum.
“Fakta penyelidikan kami tidak menemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan. Peristiwa bermula saat ML menyerahkan anaknya untuk diadopsi. Dalam proses tersebut, ML menerima uang yang diberikan secara tunai,” kata Kombes Pol Osva, Direktur Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, memberikan atensi khusus terhadap peristiwa memilukan ini. Ia menyebut bahwa tekanan ekonomi dan beban keluarga yang berat seringkali menjadi pemicu utama hilangnya nurani orang tua hingga terjadi aksi ibu jual anak di Makassar.
“Ini yang sebenarnya dibicarakan dari ujung kekerasan yang terjadi di keluarga. Kalau ada orang tua yang melukai anak sendiri, bahkan menjual anaknya sendiri, kita bisa melihat mungkin beban keluarga, beban kemiskinan, beban percekcokan, beban ekonomi yang jadi dasar, dan juga beban pendidikan,” kata Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Data dari pihak berwajib menunjukkan tren mengkhawatirkan terkait perdagangan bayi di wilayah Sulawesi Selatan pada awal tahun 2026. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan segala bentuk transaksi mencurigakan terkait anak ke Kepolisian Republik Indonesia guna mencegah eksploitasi lebih lanjut.
Anto selaku pelapor mengaku sangat terpukul dengan kenyataan bahwa anak kandungnya sendiri diperjualbelikan oleh istrinya sendiri. Ia menyadari adanya transaksi tersebut setelah mendengar informasi keributan mengenai penyerahan bayi yang tidak kunjung dilakukan meski uang sudah masuk.
“Saya dengar itu dari Pak RT, katanya yang sudah panjar itu datang setelah anak lahir, tapi sempat cekcok karena bayi belum diberikan. Menurut saya, dia sudah jual. Sudah dua bulan saya tidak pernah ketemu anak saya,” kata Anto, Suami Pelaku.