WASHINGTON DC, KAREBA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal AS melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/02).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menandatangani kesepakatan tersebut secara langsung di Washington DC.
Selain itu, kesepakatan ini membebaskan produk manufaktur, kosmetik, alat kesehatan, pangan nonhewani, dan pakan ternak AS dari kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah Indonesia mengambil langkah ini sebagai imbal balik setelah AS menurunkan tarif resiprokal produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Bahkan, komoditas unggulan seperti kelapa sawit, kopi, dan kakao kini menikmati tarif nol persen saat masuk ke pasar AS.
Sementara itu, dokumen resmi dari kantor United States Trade Representative mencatat bahwa Indonesia juga menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen produk AS. Pasal 2.9 dan Pasal 2.22 dalam ART mengatur pengakuan lembaga sertifikasi halal AS tanpa persyaratan tambahan serta penerimaan praktik penyembelihan AS yang sesuai standar hukum Islam. Kebijakan ini bertujuan menghindari dampak kewajiban halal pada ekspor AS yang bernilai sekitar 2,5 miliar dolar AS berdasarkan perkiraan Departemen Pertanian AS.
Namun, keputusan pemerintah melonggarkan sertifikasi halal mendapat kritik tajam dari berbagai pihak di dalam negeri.
“Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS,” kata Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, pada Jumat (20/02).
Menegaskan hal serupa, pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyoroti potensi ketidakseimbangan persaingan usaha.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI, pada Jumat (20/02).
Selanjutnya, perwakilan legislatif juga memberikan pandangannya terkait pelonggaran aturan bagi produk impor ini.
“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan,” kata Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, pada Jumat (20/02).