JAKARTA, KAREBA – Letjen TNI Yudi Abrimantyo resmi melakukan penyerahan jabatan Kabais TNI pada 25/03/2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Langkah ini diambil menyusul keterlibatan empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penyerahan jabatan tersebut dilakukan di Mabes TNI Cilangkap usai koordinasi internal. Institusi militer menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan oleh anggotanya demi menjaga marwah organisasi.
“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan TNI.
Saat ini, Puspom TNI telah menahan empat orang prajurit yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan berat tersebut. Keempat prajurit itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang kini telah dipindahkan ke Pomdam Jaya untuk menjalani penyidikan intensif.
“TNI menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI,” kata Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Kapuspen TNI.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebutkan bahwa proses hukum terhadap personel yang mengancam jabatan Kabais TNI tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya juga telah merilis rekaman CCTV untuk mendukung transparansi pengusutan kasus ini di hadapan publik secara akuntabel.
“Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mayjen Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI.
Namun, langkah penyerahan jabatan Kabais TNI ini mendapat kritik keras dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD. Mereka menilai pergantian pimpinan tidaklah cukup dan menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh rantai komando yang terlibat dalam serangan terhadap aktivis tersebut.
“Pergantian Kepala Bais bukan solusi, negara harus bongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan seret pelaku ke peradilan umum!” kata Fadhil Alfathan, Perwakilan LBH Jakarta.