JAKARTA, KAREBA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan reformasi menyeluruh usai kasus dugaan suap Rp4 miliar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini merugikan negara hampir Rp60 miliar melalui pengurangan pajak PT Wanatiara Persada. KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026.​

KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Januari 2026. Tersangka meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, konsultan pajak ABD, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Edy Yulianto memberikan suap Rp4 miliar untuk memangkas kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.​

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keprihatinan atas kebocoran penerimaan negara. “Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ ya, tawar-menawar di situ, turun Rp60 miliar,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/1/2026).​

Sementara itu, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak pada 13 Januari 2026. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti laptop dan rekaman CCTV, serta uang tunai. Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi serta Penilaian. “Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Selasa (13/1/2026).​​

KPK menduga aliran dana suap mengalir ke pihak di Ditjen Pajak Pusat. Penyidik terus menelusuri penerima dan nominal aliran tersebut. Kasus ini terjadi periode 2021-2026 dan menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK di 2026.​

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons dengan ancaman rotasi pegawai. Ia menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Ditjen Pajak. “Pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar. Yang kelihatan terlibat akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, pada Rabu (14/1/2026).​​

Meskipun begitu, Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada tersangka hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Purbaya menegaskan tidak ada intervensi terhadap proses hukum KPK. “Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingin terus,” tambahnya.​

Anggota Komisi III RI Abdullah mendukung KPK membongkar hingga akar. Ia menilai kasus suap pajak menunjukkan masalah sistemik. KPK berharap reformasi Ditjen Pajak segera terealisasi untuk cegah kebocoran serupa. Kasus ini menyoroti tantangan penerimaan negara di tengah defisit fiskal.​*/LIA