JAKARTA, KAREBA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan larangan medsos anak di bawah 16 tahun yang akan berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar delapan platform besar termasuk Meta, YouTube, dan TikTok guna melindungi puluhan juta anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menandatangani regulasi teknis ini pada 06/03/2026 sebagai langkah konkret menekan angka adiksi algoritma dan perundungan siber.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan verifikasi usia menggunakan teknologi pemindaian wajah bertenaga kecerdasan buatan. Platform yang tidak mematuhi mekanisme validasi NIK orang tua ini terancam sanksi blokir permanen dari pemerintah. Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan larangan medsos anak di bawah 16 tahun secara ketat mengikuti jejak Australia.

Menanggapi aturan tersebut, Meta Platforms Inc menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan anak namun memberikan catatan kritis bagi pemerintah. Raksasa teknologi ini memperingatkan adanya potensi dampak tidak diinginkan jika remaja beralih ke situs berbahaya yang tidak teregulasi sama sekali. Larangan medsos anak di bawah 16 tahun dianggap memerlukan keseimbangan agar tidak membatasi ruang kreativitas digital serta akses informasi positif secara total.

Perwakilan Google Indonesia yang membawahi YouTube mengaku masih melakukan evaluasi mendalam terhadap rincian teknis dari aturan tersebut. Pihak perusahaan ingin memastikan bahwa akses anak terhadap konten pembelajaran yang bermanfaat tetap terjaga di tengah pembatasan akses yang ketat. Google menekankan pentingnya kolaborasi teknis agar kebijakan larangan medsos anak di bawah 16 tahun tidak memutus akses edukasi berkualitas bagi generasi muda.

Platform video pendek TikTok juga memberikan respons serupa dengan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan kementerian terkait. Mereka berupaya memahami mekanisme implementasi kebijakan yang menargetkan sekitar 70 juta populasi anak di Indonesia tersebut secara akurat. TikTok menyebut keamanan pengguna muda merupakan prioritas perusahaan, namun detail teknis mengenai face scanning wajib perlu dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyuarakan kekhawatiran atas dampak pembatasan menyeluruh ini. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko merampas hak anak muda untuk mengekspresikan diri dan mendapatkan informasi penting di ruang publik digital. “Larangan menyeluruh ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri. Anak-anak akan menemukan cara untuk menghindari larangan ini dan justru mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan memadai,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Implementasi larangan medsos anak di bawah 16 tahun merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan tervalidasi di tanah air. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi perlindungan data digital dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai otoritas pelaksana kebijakan.