BANDUNG, KAREBA — Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Mantan Ketua DPR RI itu keluar setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 sebagai dasar pembebasan. Tim Pengamat Pemasyarakatan menyetujui keputusan tersebut dalam sidang pada 10 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menyebut pembebasan sesuai perhitungan pidana. “Setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana setelah hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan,” kata Reynhard pada Jumat.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali Novanto pada Juni 2025. Putusan itu memangkas vonis menjadi 12 tahun 6 bulan serta mengurangi pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa keputusan bebas bersyarat sudah melalui prosedur. “Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya,” ujar Agus.
Selama menjalani pidana, Setya Novanto memperoleh remisi lebih dari dua tahun. Pada Idul Fitri April 2025, ia juga menerima remisi khusus. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan hasil perhitungan. “Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi,” kata Kusnali.
Meski bebas, Setya Novanto tetap berstatus sebagai klien pemasyarakatan. Ia wajib lapor bulanan ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 29 April 2029. Selain itu, ia tidak bisa menduduki jabatan publik sampai 2029.
Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pembebasan itu dengan nada kritis. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kembali dampak besar perkara e-KTP. “Kita diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak langsung yang dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi.
Kasus e-KTP melibatkan banyak pihak dan berlangsung sejak 2011. Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Novanto divonis bersalah pada 2018 dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp 49 miliar.
Menurut data resmi, Novanto sudah melunasi kewajiban denda dan uang pengganti tersebut. Dengan pemenuhan syarat administratif dan substantif, ia memperoleh hak bebas bersyarat sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.ELS