JAKARTA, KAREBA – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan atas pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di atas Rp 50 juta dan menuntut Pajak JHT 0 Persen. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin 06/07 karena kebijakan ini dinilai sangat memberatkan para pekerja.

KSP-PB menilai bahwa dana JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran murni para pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, pengenaan kembali potongan saat pencairan dianggap tidak adil bagi buruh yang telah mengabdi selama bertahun-tahun serta memenuhi kewajiban pajaknya.

Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menekankan pentingnya penerapan Pajak JHT 0 Persen untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, iuran tersebut berasal dari penghasilan yang sebenarnya sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 saat buruh menerima upah bulanan.

“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak,” kata Said Iqbal.

Selain persoalan tabungan hari tua, organisasi buruh juga mendesak agar pemerintah membebaskan pajak atas uang pesangon bagi korban PHK. Kebijakan Pajak JHT 0 Persen dan pembebasan pajak pesangon diharapkan menjadi bentuk perlindungan sosial yang nyata dari negara di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

Said Iqbal menyebutkan telah berupaya menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan untuk mendiskusikan keberatan ini secara langsung. Namun hingga saat ini, pihak kementerian belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audiensi untuk membahas Pajak JHT 0 Persen tersebut.

“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0%. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” kata Said Iqbal.

Di sisi lain, ia juga menepis isu mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja massal terhadap 55.000 pekerja di sektor industri keramik dan tekstil. Pemerintah disebut telah melakukan langkah antisipasi melalui penurunan harga gas industri non-subsidi untuk menjaga operasional pabrik agar tetap berjalan stabil tanpa harus memangkas jumlah karyawan.