JAKARTA, KAREBA – Badan Legislasi DPR RI memastikan target pengesahan RUU PPRT akan dilakukan pada tahun 2026 sebagai payung hukum perlindungan pekerja marginal. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (05/03) yang menuntut kepastian regulasi setelah tertunda selama 22 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak mengingat gejolak ekonomi global yang terus menekan kelompok rentan. Percepatan pembahasan menjadi fokus utama agar hak dan kewajiban pekerja rumah tangga memiliki landasan hukum yang kuat dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa proses pengesahan regulasi ini akan diupayakan maksimal pada tahun berjalan. Meskipun demikian, pihaknya belum bisa memberikan rincian bulan pasti terkait jadwal sidang paripurna untuk memfinalisasi aturan tersebut.
“RUU PPRT akan disahkan pada tahun 2026,” kata Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menjanjikan pengesahan aturan ini dalam waktu tiga bulan saat peringatan Hari Buruh 2025 lalu. Namun, proses di parlemen masih memerlukan pendalaman materi terkait mekanisme penempatan melalui pihak ketiga dan sistem mediasi di tingkat provinsi yang lebih efektif.
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini turut menyoroti lambannya progres di parlemen yang terkesan hanya berputar pada pembahasan teknis tanpa kemajuan signifikan. Ia berharap momentum partisipasi publik yang dibuka sejak 05/03 ini benar-benar membawa perubahan nyata bagi nasib jutaan pekerja domestik di Indonesia.
“Pembahasan di DPR selama ini hanya berputar-putar, namun tak ada progres berarti,” kata Lita Anggraini, Koordinator Jala PRT.
Beberapa poin krusial dalam draf regulasi ini meliputi pengaturan upah layak, larangan penyalur berstatus yayasan, hingga perlindungan dari tindak kekerasan. DPR dijadwalkan akan membawa hasil draf final ini ke sidang paripurna yang rencananya dimulai pada 10/03 mendatang untuk segera disepakati.