JAKARTA, KAREBA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kecurigaan mendalam terkait kendala teknis Sistem Coretax yang dinilai sengaja dibuat rumit untuk membuka ruang bisnis bagi pihak ketiga. Masalah pada sistem administrasi perpajakan ini telah memicu kekhawatiran serius terhadap pencapaian target tax ratio nasional pada tahun 2026.
Purbaya menyebutkan bahwa desain Sistem Coretax saat ini memiliki kesalahan fundamental yang menghambat akses wajib pajak. Ia mensinyalir adanya oknum internal yang sengaja menciptakan kerumitan agar layanan pihak ketiga dapat masuk menjembatani kebutuhan nasabah besar dengan sistem negara.
“Sengaja dibuat rumit dengan adanya keterlibatan layanan pihak ketiga yang menjembatani sistem dengan nasabah besar, sehingga memunculkan kecurigaan adanya ruang bisnis tertentu di balik kerumitan sistem,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, Jumat (27/03).
Selain faktor teknis, Menkeu juga menyoroti adanya oknum internal di Direktorat Jenderal Pajak yang menyebabkan aplikasi sering mengalami keterlambatan. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah memutuskan memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga akhir April 2026 guna menjaga tingkat kepatuhan warga.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit independen terhadap teknologi dan kontrak pengembang Sistem Coretax. Ia memperingatkan bahwa kegagalan sistem administrasi digital ini mempertaruhkan kredibilitas fiskal Indonesia di mata publik dan investor.
“Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Jangan sampai negara terlihat seperti sedang bereksperimen dengan sistem pajaknya sendiri,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pertumbuhan penerimaan pajak awal tahun 2026 sebesar 30,4 persen merupakan efek semu. Hal ini disebabkan oleh basis penerimaan yang sangat rendah pada awal 2025 akibat kekacauan transisi ke sistem baru tersebut.
Fajry memproyeksikan tax ratio Indonesia pada 2026 hanya akan berada di kisaran 8,9 persen hingga 9,18 persen. Angka ini jauh di bawah target ambisius Presiden Prabowo Subianto yang mematok rasio pajak sebesar 12 sampai 13 persen terhadap PDB.