JAKARTA, KAREBA – Pemerintah memastikan bahwa harga BBM subsidi tetap dan tidak mengalami kenaikan di tengah kebijakan pembatasan pembelian yang mulai berlaku secara nasional pada 1/04/2026. Melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, kuota harian akan diterapkan untuk setiap nomor polisi kendaraan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah yang mendorong harga minyak dunia mencapai angka 90 hingga 115 dollar per barel. Pemerintah memutuskan harga BBM subsidi tetap untuk Pertalite sebesar 10.000 rupiah per liter dan Solar sebesar 6.800 rupiah per liter agar inflasi April 2026 tidak melonjak tajam.
Batas kuota harian untuk kendaraan pribadi roda empat ditetapkan maksimal 50 liter per hari, sementara kendaraan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan umum roda enam atau lebih diberikan jatah 200 liter per hari, dan mobil pelayanan umum seperti ambulans dibatasi 50 liter per hari.
“Atas petunjuk Bapak Presiden untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pemerintah juga menjamin bahwa stok bahan bakar nasional saat ini berada pada posisi aman yakni mencapai 27 hingga 28 hari. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa resah karena ketersediaan pasokan energi telah dijamin sepenuhnya oleh pihak Pertamina di seluruh wilayah Indonesia.
Implementasi kebijakan teknis ini dilakukan melalui kewajiban pencatatan nomor polisi di setiap SPBU oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas. Jika konsumen melakukan pengisian melebihi batas kuota harian yang telah ditentukan, maka kelebihan volume tersebut akan otomatis dikenakan tarif harga BBM nonsubsidi.
“Sabar saja. Kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah core-nya,” kata Wahyudi Anas, Kepala BPH Migas.