JAKARTA, KAREBA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN pemerintah daerah setiap hari Jumat mulai 01/04/2026 untuk mengejar target hemat BBM hingga 20% secara nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas krisis energi dan subsidi BBM yang dipicu oleh dinamika geopolitik global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31/03/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemda. Pemerintah mewajibkan ASN tetap berada di rumah dengan pengawasan ketat melalui geo-location ponsel guna memastikan efektivitas program hemat BBM hingga 20% tetap tercapai tanpa mengurangi produktivitas.
“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo location,” kata Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Meski berlaku secara luas, terdapat pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor layanan publik dasar seperti kesehatan, keamanan, pemadam kebakaran, hingga perizinan. Selain itu, pejabat eselon II dan III serta pimpinan wilayah seperti camat dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna menjaga stabilitas pelayanan masyarakat.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” kata Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
DPR RI memberikan dukungan terhadap kebijakan ini namun memberikan catatan kritis terkait pengawasan di lapangan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan bahwa evaluasi berkala harus dilakukan untuk mengukur apakah kebijakan ini benar-benar mampu merealisasikan target hemat BBM hingga 20% atau justru menurunkan kinerja birokrasi.
“Pastikan, penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM. Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga,” kata Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Implementasi di daerah mulai terlihat, salah satunya di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang bahkan menambah skema Work From Anywhere (WFA) pada hari Rabu. Seluruh progres penghematan energi ini akan dilaporkan setiap bulan oleh kepala daerah dan dievaluasi secara nasional oleh pusat setiap dua bulan sekali mulai Juni 2026.*/LIA