JAKARTA, KAREBA – Polri melalui Kortastipidkor resmi menyidik dugaan kasus Korupsi Pasokan Batubara PLN periode 2018-2026 dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun. Dugaan manipulasi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 04/07/2026 setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyoroti adanya manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batubara yang dipasok ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU.
“Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Irjen Pol Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor.
Selain manipulasi dokumen, penyidik juga mengendus penyimpangan kontrak pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan di lapangan. Perusahaan yang terlibat dalam proses pengadaan korupsi pasokan batubara PLN ini antara lain PT OBP dan PT BRA.
Dampak dari penyelewengan ini sangat luas, mencakup wilayah Sumatra, Jawa, Bali, hingga Kalimantan. Gangguan energi tersebut menyebabkan kerugian ekonomi besar pada sektor industri, transportasi, dan pelayanan publik di Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortastipidkor.
Hingga saat ini, Polri masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak korporasi lain dalam skandal korupsi pasokan batubara PLN tersebut.