JAKARTA, KAREBA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi pada Selasa 07/07. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan bahwa rangkaian penggeledahan hingga penahanan terhadap pakar telematika tersebut dinyatakan tidak sah karena cacat formil.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa surat perintah penggeledahan dan penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Meskipun praperadilan Roy Suryo dimenangkan pada poin upaya paksa, hakim menolak permohonan rehabilitasi nama baik pemohon dalam sidang tersebut.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah,” kata I Ketut Darpawan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status hukum Roy sebagai tersangka dipastikan tetap melekat dan proses penyidikan perkara pokok terus berlanjut ke tahap berikutnya di kepolisian. Pihak berwenang menyatakan akan mengikuti putusan hakim terkait prosedur administratif namun tetap fokus pada materi perkara utama yang sedang ditangani.
Praperadilan Roy Suryo ini menjadi sorotan publik mengingat proses penangkapan yang dilakukan sebelumnya dinilai terlalu terburu-buru oleh tim kuasa hukum pemohon. Hakim menegaskan bahwa setiap upaya paksa harus didasari oleh administrasi penyidikan yang sempurna tanpa ada kekeliruan prosedur apa pun.
“Putusan hakim hanya menyangkut prosedur upaya paksa, bukan pokok perkara. Penyidikan tetap berjalan,” kata Abrianto Pardede, Kabidkum Polda Metro Jaya.