JAKARTA, KAREBA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana kuota haji 2024 senilai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik membuka peluang memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.
Tambahan kuota 20.000 jemaah haji berasal dari hasil lobi Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya terbagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan itu menyimpang dari ketentuan. “Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” kata Asep pada Jumat.
KPK menilai pembagian kuota yang tidak sesuai aturan menimbulkan kerugian negara. Kuota haji khusus dengan biaya lebih tinggi diduga menjadi sumber keuntungan bagi sejumlah pihak. “Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” ujar Asep.
Penyidik telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga mencegah Yaqut, mantan staf khusus Ishfah Abdul Aziz, serta pihak travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada 13 Agustus 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pembagian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya akan memanggil semua pihak yang relevan dengan penyidikan. “Setiap pihak yang dianggap relevan dan memiliki keterkaitan informasi akan kami panggil, termasuk Pak Jokowi jika memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Budi.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.ELS