JAKARTA, KAREBA Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun mulai akhir pekan ini, tepatnya pada 28/03. Langkah strategis ini diambil melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 guna melindungi sekitar 70 juta anak dari risiko algoritma berbahaya dan konten negatif di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini menyasar delapan platform besar yang dianggap berisiko tinggi bagi tumbuh kembang anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox yang kini wajib melakukan verifikasi usia secara ketat.
“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menambahkan bahwa penerapan larangan media sosial anak ini bukan sekadar upaya pembatasan akses komunikasi digital semata. Pemerintah ingin memastikan orang tua mendapatkan dukungan penuh dalam mengawasi aktivitas digital buah hati mereka di tengah gempuran teknologi yang kian masif.
“Kebijakan ini bukan sekadar pelarangan, melainkan bentuk pendampingan pemerintah agar orang tua tidak berjuang sendirian melawan dampak negatif algoritma media sosial,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Dukungan penuh datang dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mendesak adanya pengawasan ketat terhadap kepatuhan seluruh penyedia layanan elektronik. KPAI menilai langkah tegas diperlukan agar aturan perlindungan ini tidak hanya menjadi macan kertas dalam sistem hukum nasional.
“KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas dan mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” kata Kawiyan, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Menanggapi aturan larangan media sosial anak tersebut, sejumlah platform global mulai melakukan penyesuaian teknis secara bertahap untuk pasar Indonesia. Media sosial X dilaporkan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia minimum 16 tahun per 27/03 guna mematuhi regulasi domestik.
“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” kata Pusat Bantuan resmi X.
Platform gim Roblox juga berkomitmen memperkenalkan kontrol tambahan pada sistem komunikasi bagi pemain di wilayah Indonesia untuk meningkatkan keamanan. Sementara itu, pihak TikTok menegaskan tetap mengedepankan puluhan fitur keamanan otomatis yang sudah tersedia untuk membantu para remaja mengekspresikan kreativitas secara aman.
“Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” kata Perwakilan YouTube.