JAKARTA, KAREBA — Isu gaji anggota DPR RI yang disebut mencapai Rp 3 juta per hari viral di media sosial sejak 14 Agustus 2025. Polemik ini muncul setelah pernyataan anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menyinggung tambahan tunjangan rumah dinas Rp 50 juta per bulan.
Dalam keterangannya, TB Hasanuddin menyebut penghasilan anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp 3 juta per hari.
“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp 50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp 100 juta, so what gitu loh,” kata TB Hasanuddin pada Kamis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji pokok anggota DPR berada di kisaran Rp 4,2 juta per bulan. Namun, berbagai tunjangan meningkatkan jumlah penghasilan. Anggota DPR menerima tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan komunikasi Rp 15,5 juta, serta tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta.
Selain itu, anggota DPR juga memperoleh uang sidang Rp 2 juta per sidang, biaya perjalanan dinas hingga Rp 5 juta per hari, serta tunjangan beras dan tunjangan pajak penghasilan. Tambahan tunjangan rumah dinas sebesar Rp 50 juta per bulan membuat total penghasilan melampaui Rp 100 juta. Dengan perhitungan itu, gaji anggota DPR RI dapat dikatakan setara Rp 3 juta per hari.
Publik menyoroti perbedaan mencolok dengan pendapatan rata-rata masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025 mencatat pendapatan per kapita nasional sekitar Rp 78,6 juta per tahun atau Rp 215.000 per hari. Perbandingan tersebut memicu perdebatan soal kesenjangan ekonomi.
Isu gaji anggota DPR RI kemudian ramai di platform X setelah akun @tan****rl mengunggah tangkapan layar berita dengan judul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari”. Unggahan itu ditonton lebih dari 311.000 kali dan menuai ribuan komentar. Banyak warganet membandingkan penghasilan DPR dengan guru honorer yang menerima Rp 3 juta dalam tiga hingga empat bulan.
Sementara itu, DPR menyebut telah menggunakan sistem e-report untuk melaporkan anggaran, termasuk gaji dan tunjangan anggota legislatif. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi DPR RI.ELS