MEDAN, KAREBA – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (01/04). Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer maupun subsidier.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya memerintahkan agar hak-hak serta martabat terdakwa segera dipulihkan. Vonis bebas Amsal Christy Sitepu ini menggugurkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta pidana badan dan uang pengganti ratusan juta rupiah. Hakim menegaskan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan tidak cukup kuat membuktikan adanya unsur kerugian negara.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Muhammad Yusafrihardi Girsang, Ketua Majelis Hakim PN Medan.
Hakim juga memberikan waktu selama satu minggu bagi pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus yang menjerat videografer ini berkaitan dengan proyek video profil desa tahun anggaran 2020 sampai 2022. Selama proses persidangan, dukungan terus mengalir termasuk dari Komisi III DPR RI yang sempat mendesak penangguhan penahanan bagi pegiat ekonomi kreatif tersebut.
Usai mendengar putusan, Amsal menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah mengawal kasusnya. Ia menganggap vonis bebas Amsal Christy Sitepu adalah kemenangan bagi seluruh pekerja kreatif di tanah air yang berjuang mencari keadilan. Tangis haru mewarnai suasana ruang sidang saat hakim mengetok palu tanda selesainya perkara tersebut.
“Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami pekerja ekonomi kreatif di seluruh Indonesia,” kata Amsal Christy Sitepu, Terdakwa.
Ia menambahkan bahwa momentum ini diharapkan menjadi titik balik kebangkitan sektor ekonomi kreatif nasional. Amsal percaya bahwa keadilan yang ia dapatkan membuktikan negara hadir melindungi hak warganya dalam berkarya tanpa rasa takut akan kriminalisasi di masa depan.
“Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini,” kata Amsal Christy Sitepu, Terdakwa.