JAKARTA, KAREBA. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026 guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara nasional.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ untuk mengatur transformasi budaya kerja tersebut. Kebijakan WFH ASN setiap Jumat ini menyasar seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah tingkat hingga kabupaten dan kota.

“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo location,” kata Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Mendagri menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan menjadi libur panjang atau sekadar bersantai di kafe. Laporan berkala mengenai dampak efisiensi energi akan dikirimkan setiap bulan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun WFH ASN setiap Jumat diterapkan secara luas, terdapat sejumlah kategori yang dikecualikan dari aturan ini. Pegawai pada unit layanan publik seperti kesehatan, keamanan, perizinan, hingga pemadam kebakaran tetap wajib bekerja dari kantor atau WFO demi pelayanan masyarakat.

“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” kata Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pejabat eselon II dan III serta kepala dinas juga tetap diinstruksikan masuk kantor untuk memastikan koordinasi tetap berjalan optimal. Evaluasi pertama terhadap efektivitas kebijakan penghematan energi ini dijadwalkan akan dilakukan mulai Juni 2026 mendatang secara berkala.

“Evaluasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan, efektivitas kebijakan juga harus diukur dari dua aspek utama, yakni penurunan konsumsi bahan bakar minyak serta tetap terjaganya produktivitas ASN,” kata Muhammad Khozin, Anggota Komisi II RI.