YERUSALEM, KAREBA Parlemen Israel atau Knesset secara resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati Palestina bagi warga di wilayah pendudukan Tepi Barat pada 30/03/2026. Keputusan ini diambil setelah melalui pemungutan suara dengan hasil 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu anggota memilih abstain di tengah situasi keamanan yang memanas.

Peraturan baru mengenai hukuman mati Palestina ini menetapkan bahwa warga yang terbukti melakukan pembunuhan bermotif terorisme nasionalis akan menghadapi eksekusi gantung. Prosedur eksekusi dijadwalkan berlangsung dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan oleh pengadilan militer tanpa adanya opsi pengampunan atau banding bagi terdakwa.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir langsung dalam sidang tersebut dan memberikan suara setuju untuk mendukung kebijakan ini. Kehadiran pemimpin tertinggi Israel ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperketat hukuman bagi pelaku penyerangan terhadap warga sipil di wilayah konflik.

“Eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung, dengan narapidana ditempatkan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan kecuali petugas berwenang,” kata Anggota Komite Keamanan Nasional Knesset dalam keterangannya pasca sidang parlemen.

Otoritas Palestina segera merespons pengesahan regulasi tersebut dengan kecaman keras karena dinilai sebagai bentuk legitimasi terhadap pembunuhan. Mereka menganggap langkah ini sebagai eskalasi berbahaya yang melanggar hukum internasional serta standar hak asasi manusia yang berlaku secara global.

“Israel secara efektif diberi lisensi untuk menyiksa warga Palestina, merupakan eskalasi berbahaya lainnya,” kata Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB terkait situasi HAM di wilayah Palestina.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International menyebut kebijakan hukuman mati Palestina ini sebagai pertunjukan kebrutalan dan diskriminasi terbuka. Asosiasi Hak-Hak Sipil Israel juga dilaporkan tengah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung guna membatalkan undang-undang yang dianggap rasis tersebut.