JAKARTA, KAREBA. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menangguhkan operasional 1.512 unit Dapur Makan Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa mulai Maret 2026. Penangguhan massal ini merupakan buntut dari kegagalan ribuan unit dalam memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang ditetapkan pemerintah.
Langkah tegas tersebut diambil setelah tim evaluasi menemukan ribuan unit Dapur Makan Gratis beroperasi tanpa izin resmi dan fasilitas pendukung yang memadai. Berdasarkan data evaluasi, Jawa Timur mencatat jumlah penangguhan tertinggi dengan 788 unit, disusul Jawa Barat sebanyak 350 unit. Wilayah lain yang terdampak meliputi DI Yogyakarta sebanyak 208 unit, Banten 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, serta DKI Jakarta 50 unit.
“Evaluasi mengungkap 1.043 unit belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, 443 unit tanpa sistem pengolahan air limbah yang sesuai, dan 175 unit tidak memiliki tempat tinggal bagi kepala unit, nutrisionis, serta akuntan,” kata Albertus Dony Dewantoro, Direktur Monitoring dan Pengawasan Wilayah II BGN.
Selain masalah teknis di lapangan, program Makan Bergizi Gratis juga menghadapi tantangan hukum serius di Mahkamah Konstitusi. Koalisi masyarakat sipil melayangkan gugatan pada 10/03/2026 terkait penggunaan anggaran pendidikan sebesar 223 triliun rupiah yang dinilai melanggar alokasi konstitusional dan kurang transparan dalam pengelolaannya.
Program ini sejatinya telah melayani 61,2 juta penerima manfaat melalui lebih dari 24.000 unit Dapur Makan Gratis sejak diluncurkan pada 06/01/2025. Namun, polemik anggaran dan standar operasional menjadi sorotan utama dalam audit triwulanan yang diwajibkan demi menjaga kualitas asupan gizi nasional bagi masyarakat luas.
“Program ini telah berhasil dan saya akan terus maju meskipun ada kampanye luar biasa yang menentangnya,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya pada Februari 2026 lalu.
Pihak BGN memperingatkan bahwa setiap unit Dapur Makan Gratis yang beroperasi lebih dari 30 hari wajib menyelesaikan proses sertifikasi resmi. Jika syarat tersebut tidak segera dipenuhi, maka penangguhan sementara akan terus diberlakukan hingga perbaikan fasilitas selesai dilakukan secara menyeluruh oleh pengelola unit setempat.