JAKARTA, KAREBA. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memimpin langsung agenda sidak Meta Indonesia di Jakarta Selatan pada Rabu 04/03/2026 untuk menuntut komitmen kepatuhan platform terhadap hukum nasional. Langkah mendadak ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa tingkat kepatuhan perusahaan pengelola Facebook dan Instagram tersebut masih berada di bawah angka 30 persen.

Pemerintah menyoroti kegagalan platform dalam menangani persebaran misinformasi dan disinformasi yang berdampak luas bagi masyarakat. Giat sidak Meta Indonesia ini melibatkan jajaran lintas lembaga mulai dari BSSN, BIN, hingga Satuan Siber TNI guna memastikan keamanan ruang digital nasional tetap terjaga.

“Sore ini kita melakukan giat sidak di kantor Meta. Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Meutya menjelaskan bahwa tindakan tegas ini didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Disinformasi kesehatan menjadi kategori paling berbahaya karena dilaporkan telah mengakibatkan hilangnya nyawa anak-anak dan warga akibat informasi medis yang menyesatkan.

“Kami banyak sekali menerima komplain, masukan dari dokter-dokter dan mereka yang bergerak di sektor kesehatan, terkait misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Selain masalah kesehatan, pemerintah juga mendesak pengelola platform untuk lebih serius menangani kejahatan digital seperti scamming yang menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah. Upaya sidak Meta Indonesia ini juga menuntut transparansi moderasi konten yang selama ini dinilai tertutup dari pengawasan publik.

“Karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan, maka hari ini kami melakukan sidak. Tingkat compliance terhadap regulasi Indonesia masih di bawah 30 persen,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola platform menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat terkait tuntutan pemerintah Indonesia. Mereka berjanji akan memberikan laporan berkala mengenai transparansi moderasi konten dan keterbukaan algoritma yang diminta oleh kementerian usai sidak Meta Indonesia tersebut.

“Kami sudah memberikan komitmen untuk menindaklanjuti apa yang tadi sudah dibicarakan dan sudah disampaikan oleh Ibu Menteri,” kata Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia.