JAKARTA, KAREBA. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.121 perusahaan dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran pembayaran THR 2026 hingga Selasa, 17/03/2026 pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut masuk melalui Posko THR yang dibuka secara daring maupun luring di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Mayoritas pengaduan berkaitan dengan perusahaan yang tidak membayar tunjangan sama sekali kepada karyawannya menjelang Idulfitri.
Berdasarkan data terbaru dari Posko THR, tercatat ada 975 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar tunjangan kepada pekerjanya. Selain itu, terdapat 378 perusahaan yang membayar tidak sesuai ketentuan serta 302 perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran dari batas waktu H-7 Lebaran. Masalah ini menjadi sorotan utama karena menyangkut kesejahteraan ribuan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
“Dari H-14 sampai H-7, posko itu temanya layanan konsultasi. Banyak pekerja bertanya apakah mereka berhak mendapatkan THR dan berapa besarannya,” kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Di tingkat daerah, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pelapor terbanyak mencapai 194 orang dari 157 perusahaan. Sementara itu di Jakarta Utara, tercatat ada 21 pengaduan yang melibatkan 17 perusahaan pemberi kerja sejak posko dibuka. Setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran pembayaran THR 2026 akan diverifikasi langsung oleh pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar 5 persen dari total tunjangan yang harus dibayar hingga sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Informasi resmi mengenai tata cara pengaduan dapat diakses melalui laman Kemnaker guna menjamin transparansi proses tindak lanjut.
“Setiap pengaduan kita cek, kita panggil perusahaannya. Kalau terbukti, akan masuk ke nota pemeriksaan dan wajib ditindaklanjuti,” kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa batas akhir pembayaran tunjangan keagamaan ini jatuh pada 19/03/2026. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja juga diminta proaktif melakukan mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Hal ini dilakukan agar potensi konflik industrial akibat pelanggaran pembayaran THR 2026 dapat diminimalisir secepat mungkin.